Senin, 22 Desember 2008

Senyawa Obat Baru


atmanarief.multiply.com
Riset penemuan obat baru dapat dibayangkan sebagai suatu proses yang berat dan panjang (serta sedikit yang melaluinya). Persyaratan yang harus dipenuhi obat untuk dapat beredar di masyarakat sangat ketat, meliputi toksisitas, cemaran logam berat, kontaminasi mikroba, standarisasi kandungan kimia dan sebagainya. Tahapan yang harus dilalui pun panjang; skrining fitokimia, uji farmakologis, uji praklinis, uji klinis, formulasi sediaan, evaluasi bioavailabilitas, serta tahapan lain yang harus dilalui dalam penemuan obat baru. Sebagian industri farmasi umumnya belum menempatkan riset dalam agenda utama, alokasi dana pada riset pengembangan obat baru tidak sepadan dengan waktu dan biaya yang diperlukan untuk riset.

Riset penemuan obat baru memang mahal (ingat kuliah teknologi farmasi?). Tapi itu adalah kompensasi yang pantas, karena keuntungan yang menjanjikan ada di depan mata, baik secara komersil ataupun dalam tataran ilmiah untuk pengembangan ilmu pengetahuan. Boleh jadi dengan didukungnya riset penemuan obat baru, penyakit-penyakit modern yang hingga kini masih mewabah, akan dapat tertanggulangi dengan baik.

Kesulitan yang timbul pada riset penemuan obat baru adalah menentukan senyawa kimia mana yang paling berpotensi untuk dikembangkan dan diteliti lebih lanjut. Karena sering kali dari ribuan senyawa baru yang disintesis, setelah melalui berbagai uji kimia, fisika, toksisitas, farmakokinetik, farmakodinamik dan uji klinik, kemungkinan hanya sedikit senyawa yang dapat digunakan sebagai obat. (Siswandono, Soekardjo, 1995). Hal ini akan sangat menyita waktu, biaya dan tenaga, serta material; yang bukan tidak mungkin, membuat riset penemuan obat baru menjadi terhambat.

HKSA adalah suatu metode baru dalam studi teoritis yang memetakan hubungan antara struktur dengan aktivitas suatu senyawa kimia, sedemikian hingga didapatkan suatu model yang dapat menjelaskan senyawa mana yang paling potensial untuk diteliti dalam pengembangan obat antikanker misalnya. Muncul sekitar 80-an, HKSA memberikan peluang yang menjanjikan bagi para peneliti dalam mengembangkan metode baru yang lebih efisien dalam pengembangan senyawa kimia, lebih jauh, pengembangan obat baru.
atmanarief.multiply.com

Minggu, 21 Desember 2008

Konsep No Pharmacist No Service








Berawal pada proses dialektika yang tak terlihat ujung dan pangkalnya, bahwa dunia farmasis saat ini masih berada dalam lingkaran abu-abu (belum jelas arahnya). Semenjak Firaun masih bujang sampai sekarang, kita terus disibukkan dengan diskusi tentang eksistensi farmasis Indonesia. Pertanyaan yang sangat mendasar sekarang ini sebenarnya “perlu gak sih” farmasis di Indonesia? Kalau memang perlu kenapa sampai sekarang farmasis hanya sekedar simbol tanpa peran? Di mana sebenarnya nilai strategis dari peran seorang farmasis? Apakah hanya sebagai penjual obat? Atau kita sebenarnya memiliki peran yang lebih dari itu? Tapi kenapa selama ini kita hanya diam melihat realitas kondisi dunia kefarmasian, khusunya posisi apoteker yang semakin kabur dalam melakukan peran penyembuhan pasien

Farmasis atau apoteker merupakan salah satu dari 5 profesi kesehatan yang diakui dalam UU Kesehatan No.23 tahun 1992. Kontras dengan fakta tersebut, pernah terjadi suatu kasus, yaitu ketika ada seorang apoteker lulusan salah satu perguruan tinggi farmasi terkemuka di tanah air ,yang ingin melanjutkan studi S2 ke Fakultas Kedokteran Program Studi Ilmu Kesehatan Masyarakat di Universitas yang sama, mengalami kegagalan dalam menempuh usahanya tersebut. Setelah beberapa saat, ternyata diketahui penyebab kegagalannya adalah bahwa beliau tidak diakui sebagai profesi kesehatan, di mana untuk dapat kuliah S2 di program studi terebut, persyaratan utamanya adalah lulusan profesi kesehatan. Sungguh suatu kenyataan yang sangat menyudutkan posisi profesi farmasis di antara profesi kesehatan yang lain.

Selain studi kasus di atas, terdapat beberapa kejanggalan pada perangkat peraturan-perundangan kita yang menyangkut pelayanan kefarmasian. Salah satunya adalah definisi resep berdasarkan UU yang sama, di mana resep didefinisikan sebagai permintaan tertulis dari seorang dokter kepada apoteker. Dari redaksional yang digunakan tampak secara kasat mata bahwa peran apoteker dalam melayani pasien hanya sebatas memenuhi permintaan dokter untuk dispensing obat kepada pasien. Di sini tampak seolah-olah dokter lah yang paling tahu tentang pemilihan jenis obat yang digunakan, dosis yang harus diberikan, adverse reaction&drugs interaction yang mungkin terjadi, lama terapi, efek samping yang mungkin timbul, dan sebagainya. Padahal farmasis selama menempuh masa studinya selalu bergelut dengan hal-hal tentang obat-obatan tersebut. Ditambah lagi jika kita menilik UU Perlindungan Konsumen, di situ disebut-sebut tentang perlunya second opinion dari profesi kesehatan lainnya selain dokter dalam pemberian pelayanan kesehatan kepada pasien. Di sini jelas bahwa farmasis seharusnya memiliki peran yang sejajar dengan dokter dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien.

Jika mencermati realita yang ada tentang peran, fungsi, dan posisi farmasis sebagai profesi kesehatan yang kini tampak belum menunjukkan tajinya di masyarakat, maka dapat ditarik suatu benang merah tentang penyebab terjadinya hal ini, yaitu lack of self confidence. Kelemahan terbesar profesi farmasis adalah bahwasanya farmasis masih belum pe-de dalam berinteraksi dengan profesi kesehatan lainnya. Sumber ketidak pe-de an ini ditengarai dari maha luasnya ilmu farmasis yang jika tidak dimonovalenkan maka akan mengakibatkan farmasis hanya akan menguasai outer skin dari multi disiplin ilmu kefarmasian yang mencakup ilmu kimia, fisika, sistematika tumbuhan, anatomi dan fisiologi manusia, farmakologi, interaksi obat, bioavailabilitas dan bioekivalensi, toksikologi, bioteknologi, teknologi formulasi, sampai ilmu psikologi dan sosial tentang komunikasi massa, farmakoekonomi, dan manajemen, yang seharusnya dikuasai. Hal ini ditambah lagi heterogennya stake holders lulusan profesi farmasis, yaitu dari bidang industri, farmasi komunitas dan klinik, pemerintahan, dan lain-lain, yang dirasa makin menyulitkan penyusunan Competence Based Curriculum sebagai dasar profesionalisme profesi farmasis. Kenyataan tentang luasnya bidang pekerjaan farmasis ini menjadikan para farmasis merasa sudah berada di zona nyaman (baca: farmasis pro status quo), tanpa menyadari bahwa sebenarnya kita bisa berada pada keadaan yang jauh lebih baik daripada yang ada saat ini. Maraknya fenomena Apoteker TeKab (Teken Kabur-red), makin mengkerdilkan peran, fungsi dan posisi profesi apoteker di masyarakat

ISFI (Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia) kini telah merekomendasikan konsep No Pharmacist No Service (No and No) di apotek-apotek sebagai solusi untuk merevitalisasi peran farmasis sebagai profesi kesehatan. Artinya APA (Apoteker Pengelola Apotek) harus stand by di Apotek selama jam buka apotek. Dalam suatu kesempatan, saya berhasil mendapatkan informasi dari rekan mahasiswa farmasi di salah satu perguruan tinggi farmasi di DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta) tentang hasil konferensi daerah BPD ISFI DIY. Ada beberapa hal yang patut kita ketahui tentang kebijakan yang dikeluarkan dalam komperda ISFI DIY, yaitu :
1. Implementasi standar kompetensi Farmasis Indonesia, melalui ;
a. pelatihan kontinu terhadap anggota
b. menjalin komunikasi dengan APTFI untuk mempersiapkan farmasis
sesuai dengan kompetensinya
c. Sosialisasi standar kompetensi keseluruh farmasis indonesia melalui media
d. melakukan uji kompetensi terhadap farmasis, uji kompetensi akan
diujicobakan bulan oktober 2005 dan akan diberlakukan awal tahun 2006
2. Menegakkan PP 25 tahun 1980 tentang pengelolaan apotek, "apabila
apoteker berhalangan hadir pada jam buka apotek maka apoteker harus
menunjuk apoteker pendamping"
3. Dalam wilayah No Farmasis No Service, apoteker harus melakukan
konseling selama apotek buka, jumlah apoteker tiap apotek minimal 2
untuk 12 jam buka/hari, untuk 24 jam buka/hari minimal ada 4 orang
apoteker
4. Sanksi pelanggaran ditegakkan oleh Majelis Pembina Etika Apoteker
Daerah berupa teguran lisan, teguran tertulis, mengusulkan dilakukan
penutupan sementara, dicabut rekomendasinya.
5. Untuk kesejahteraan apoteker, maka standar jasa profesi APA minimal
1 juta dan standar jasa Apoteker pendamping 750 ribu
Konsep No Pharmacist No Service (baca: No and No) adalah suatu keharusan jika farmasis ingin lebih eksis sebagai profesi kesehatan. Dalam rangka mendukung hal ini maka diperlukan Law Enforcement yang tegas dari pemerintah dan ISFI, selain peraturannya sendiri yang harus proporsional, yang tidak hanya mewajibkan No&No kepada farmasis beserta sanksi2nya jika ada pelanggaran , tapi juga memperhatikan kesejahteraan farmasis. Kerangka Competence Based Curriculum yang homogen dari APTFI dan diterapkan oleh PTF negeri maupun swasta juga sangat diperlukan, karena nantinya ilmu farmasis akan lebih termonovalen-kan, salah satunya dalam bidang Pharmaceutical care, sehingga tidak canggung lagi dalam memberikan counselling terhadap pasien. Patut diperhatikan pula kampanye Konsep No&No terhadap masyarakat yang bertujuan agar timbul kesadaran bahwa dokter bukanlah decision maker tunggal dalam diagnosa pasien, tapi juga memerlukan second opinion dari profesi kesehatan lainnya, dalam hal ini farmasis (berdasarkan UU perlindungan Konsumen). Dengan adanya kampanye Konsep No&No kepada masyarakat, maka diharapkan masyarakat akan enggan dilayani di apotek jika sang farmasis/apoteker berhalangan hadir. Kampanye ini juga harus dilakukan kepada mahasiswa-mahasiswa farmasi program profesi pada khususnya dan program S-1 pada umumnya. Agar apa? Agar muncul kesadaran sejak dini bahwa farmasis, meskipun notabene merupakan broad spectrum occupation, namun juga merupakan profesi kesehatan yang harus melayani masyarakat, terutama di apotek.

Oleh karena itu, mahasiswa farmasi Indonesia sebagai calon-calon farmasis masa depan dan sebagai agent of change harus bergerak secara nyata dalam merevitalisasi peran, fungsi, dan posisi farmasis sebagai profesi kesehatan. Mahasiswa secara nyata mengambil langkah yang tepat dengan mendukung konsep No Pharmacist No Service (No and No) di apotek-apotek. Mahasiswa dapat melakukan langkah konkret dalam inisiasi awal, sosialisasi, dan pemantauan pelaksanaan konsep No and No ini di masyarakat. Para akademisi (baca: dosen) bersama-sama dengan ISFI harus melakukan public warning kepada mahasiswa farmasi yang notabene merupakan farmasis masa depan, para praktisi kefarmasian di apotek, rumah sakit dan klinik-klinik.

Satu hal yang pasti adalah farmasis di bumi Indonesia ini sedang berevolusi menuju suatu gerbang transformasi ke arah perbaikan. Dan pemikiran akan perubahan tidak akan terwujud tanpa ada usaha dan kerja riil. Dengan dasar komitmen yang kuat dari ISFI dan seluruh farmasis se-tanah air, didukung kontribusi dari berbagai stakeholders kefarmasian (pemerintah, APTFI, masyarakat, dan lain-lain), serta dibingkai dalam keyakinan akan keridhoan Tuhan Yang Maha Esa, semoga profesi farmasis dapat sejajar dengan profesi kesehatan lainnya dan memberikan sumbangsih yang nyata dalam memberikan pelayanan kesehatan pada umumnya, dan pelayanan kefarmasian pada khususnya…semoga..!!

Asuhan Kefarmasian



atmanarief.blogspot.com

Asuhan kefarmasian (pharmaceutical care) adalah suatu bentuk layanan langsung seorang apoteker kepada konsumen obat (pasien) dalam menetapkan, menerapkan dan memantau pemanfaatan obat agar menghasilkan outcome terapetik yang spesifik Melalui penerapan asuhan kefarmasian yang memadai diharapkan masyarakat yang mengonsumsi obat mendapat jaminan atas keamanannya.

Therapeutic outcome yang efektif dari suatu obat berkorelasi dengan proses penyembuhan penyakit, pengurangan gejala penyakit, perlambatan pengembangan penyakit dan pencegahan penyakit. Selain itu therapeutic outcome yang efektif juga menjamin tidak adanya komplikasi atau gangguan lain yang dimunculkan oleh penyakit, menghindarkan atau meminimalkan efek samping obat, biaya yang efisien dan mampu memelihara kualitas hidup pasien.

Perlu disadari bahwa konsumen obat langsung atau tidak langsung berpeluang untuk mengalami keadaan yang tidak dikehendaki akibat mengonsumsi obat. Keadaan ini timbul akibat salah terapi, salah obat, dosis tidak tepat, reaksi obat yang berlawanan, interaksi obat dan penggunaan obat tidak sesuai indikasi. Jadi, alih alih mendapatkan therapeutic outcome yang optimal, konsumen malah mendapatkan masalah baru. Oleh karena itu fungsi utama asuhan kefarmasian adalah mengidentifikasi drug related problem (DRP), mencari solusi atas DRP yang bersifat aktual serta mencegah munculnya DRP yang potensial.

Apotek sebagai tempat pengabdian profesi apoteker semestinya adalah sarana yang sangat tepat bagi apoteker untuk memberikan asuhan kefarmasian kepada masyarakat. Secara filosofis, konsumen yang datang ke apotek sejatinya bukan semata-mata akan membeli obat. Mereka membutuhkan saran atas masalah yang berkaitan dengan kesehatan mereka. Bahwa bila diakhir kunjungannya mereka membeli obat, dapat dipastikan hal itu terjadi setelah melalui tahap pemberian asuhan kefarmasian.

Paradigma tersebut memperjelas sekaligus mempertegas bahwa apotek tidak lain adalah pusat asuhan kefarmasian. Dan profesi yang memiliki kompetensi untuk menjalankannya adalah apoteker. Sehingga, konsep no pharmacist no service atau tiada apoteker tiada pelayanan (TATAP) adalah konsukuensi logis atasnya.

Dengan pemahaman yang demikian rasanya tidak ada lagi alasan bagi apoteker untuk medelegasikan tugasnya kepada orang lain kecuali sesama apoteker. Juga tidak ada alasan bagi apoteker untuk tidak ada di tempat sewaktu apotek buka. Dan karena tuntutan profesi maka apoteker harus selalu meng update ilmunya agar kompetensinya terpelihara.

atmanarief.blogspot.com